BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Gerakan
lingkungan hidup di Indonesia telah dimulai pada tahun 1960-an. Sebuah tonggak
sejarah gerakan ini ialah diselenggerakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjadjaran dalam bulan Mei
1972, sebulan sebelum Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stokholm.
Tonggak sejarah lain adalah diangkatnya seorang Menteri Negara Lingkungan Hidup
pada tahun 1987.
Dengan
pengangkatan ini Lingkungan Hidup merupakan bagian resmi kebijakan pemerintah.
Dengan masuknya lingkungan hidup sebagai bagian kebijakan pemerintah
pembangunan ekonomi diisyaratkan untuk berwawasan lingkungan dengan tujuan
untuk menghasilkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan
berkesinambungan yang tidak mengalami keambrukan karena rusaknya lingkungan
hidup. Pembangunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan luas
yang mengancam berlanjutnya pembangunan. Kerusakan lingkungan hidup dan
dampaknya yang parah menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan hidup kita
telah gagal membuat pembangunan kita berwawasan lingkungan.
Lingkungan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal dari kata lingkung
yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkupi atau
melingkari, sekalian yang terlingkung disuatu daerah sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum (1977)
lingkungan adalah alam sekitar termasuk orang-orangnya dalam hidup pergaulan
yang mempengaruhi manusia sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan dan
kebudayaannya.
Dalam Ensiklopedia Indonesia(1983)
lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu organisme meliputi :
1.
Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri
atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu,
cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
2.
Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri
atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut
Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok
Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang
Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pada
penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem
yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut
dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk
pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem
dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di
dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup
manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai
hubungan saling mempengaruhi.
Lingkungan
hidup manusia terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan seberapa
jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi lingkungan hidup
buatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan agar terwujudnya perbaikan kualitas fungsi
lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab Negara, asas
berlanjutan, asas manfaat diselenggerakan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup melalui penerapan
prinsip-prinsip good environmental governance, guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Lingkungan dalam
Pengelolaan Lingkungan
Prinsip-prinsip etika lingkungan mengatur sikap dan
tingkah laku manusia dengan lingkungannya.
Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip tidak merugikan, tidak campur
tangan, kesetiaan dan keadilan. Seperti :
1.
Prinsip tidak merugikan (the rule of Nonmaleficence),
yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies atau pun
komunitas biotik.
2. Prinsip tidak campur tangan (the rule of noninterference), yakni tidak
memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme.
3. Prinsip kesetiaan (The rule of fidelity) yakni tidak menjebak, menipu, atau
memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan
manusia.
4. Prinsip keadilan (the Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikan apa
yang telah kita rusak dengan membuat kompensasi.
2.3 Teori Tentang Kesadaran Lingkungan
Hasil
penelitian teoritik tentang kesadaran lingkungan hidup dari Neolaka (1991),
menyatakan bahwa kesadaran adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu,
dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu.
Hussel
yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah - jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran
adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar
itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain : kemampuan membuka mata dan
menafsirkan apa yang dilihat, kemampuan aktivitas, dan kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka
dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak
dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu
yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Upaya dan
Permasalahan Dalam Pengelolaan Lingkungan
Dalam
upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau untuk mendapatkan mutu
lingkungan yang baik, dilakukan upaya memperbesar manfaat lingkungan dan
memperkecil resiko lingkungan, agar pengaruh yang merugikan dapat dijauhkan
sehingga kawasan lingkungan hidup dapat terpelihara.
Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi
2 macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan
kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat
kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber
daya alam dan sumber daya manusia. Menurut Hardjasumantri (2002) bahwa
pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup. Untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah,
dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain
dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan
yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga
manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran
aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk
pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial.
Oleh
karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan
secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan
kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan
manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan
pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci
permasalahan lingkungan adalah manusia. Jadi manusia dengan lingkungannya
merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut
saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu
mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan lingkungan. Manusia yang mampu
memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam
sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas
lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada
manusia.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Harapan Dalam Etika Lingkungan untuk
Pengelolaan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan harus di landasi etika lingkungan dengan
harapan yang dapat disampaikan sebagai
berikut:
1.
Mengkonsepkan ulang nilai–nilai moral yang akan kita wariskan kepada
generasi mendatang sehingga mereka secara arif dapat melakukan keputusan maupun
tindakan yang mempertimbangkan secara benar dan tepat mengingat kompleksitas
interaksi antara maupun di dalam komunitas biologis dan komunitas sosial.
2.
Mencari pola implementasi yang tepat dari prinsip – prinsip moral yang
bersumber dari etika lingkungan tersebut ke dalam pranata dan tata kehidupan
masyarakat yang sedang melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
3. Menggalang peran serta dan kerja sama yang kolaboratif dengan
lembaga–lembaga masyarakat yang kompeten dan menaruh kepedulian terhadap upaya
peningkatan mutu lingkungan hidup melalui pengembangan jejaring kerja lintas
disiplin, lintas budaya maupun lintas sektor.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.hakli.or.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=4&mode=thread
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ;
Kompas, 2006)
Etika Lingkungan Dasar
Pembangunan Berkelanjutan (Poeng P. Poerwanto)
SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment