Wednesday, October 30, 2019

LINGKUNGAN HIDUP




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Gerakan lingkungan hidup di Indonesia telah dimulai pada tahun 1960-an. Sebuah tonggak sejarah gerakan ini ialah diselenggerakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjadjaran dalam bulan Mei 1972, sebulan sebelum Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stokholm. Tonggak sejarah lain adalah diangkatnya seorang Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tahun 1987.
Dengan pengangkatan ini Lingkungan Hidup merupakan bagian resmi kebijakan pemerintah. Dengan masuknya lingkungan hidup sebagai bagian kebijakan pemerintah pembangunan ekonomi diisyaratkan untuk berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk menghasilkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan berkesinambungan yang tidak mengalami keambrukan karena rusaknya lingkungan hidup. Pembangunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan luas yang mengancam berlanjutnya pembangunan. Kerusakan lingkungan hidup dan dampaknya yang parah menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan hidup kita telah gagal membuat pembangunan kita berwawasan lingkungan.

 Lingkungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal dari kata lingkung yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkupi atau melingkari, sekalian yang terlingkung disuatu daerah sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum (1977) lingkungan adalah alam sekitar termasuk orang-orangnya dalam hidup pergaulan yang mempengaruhi manusia sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan dan kebudayaannya.

Dalam Ensiklopedia Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu organisme meliputi :
1. Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
2. Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai hubungan saling mempengaruhi.
Lingkungan hidup manusia terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi lingkungan hidup buatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan agar terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab Negara, asas berlanjutan, asas manfaat diselenggerakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup melalui penerapan prinsip-prinsip good environmental governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

2.2 Prinsip-prinsip Etika Lingkungan dalam Pengelolaan Lingkungan
Prinsip-prinsip etika lingkungan mengatur sikap dan tingkah laku manusia dengan lingkungannya.
Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip tidak merugikan, tidak campur tangan, kesetiaan dan keadilan. Seperti :
1.      Prinsip tidak merugikan (the rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies atau pun komunitas biotik.
2.      Prinsip tidak campur tangan (the rule of noninterference), yakni tidak memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme.
3.      Prinsip kesetiaan (The rule of fidelity) yakni tidak menjebak, menipu, atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.
4.      Prinsip keadilan (the Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikan apa yang telah kita rusak dengan membuat kompensasi.

2.3 Teori Tentang Kesadaran Lingkungan
Hasil penelitian teoritik tentang kesadaran lingkungan hidup dari Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu.
Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah - jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain : kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat, kemampuan aktivitas, dan kemampuan berbicara. Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Upaya dan Permasalahan Dalam Pengelolaan Lingkungan
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, dilakukan upaya memperbesar manfaat lingkungan dan memperkecil resiko lingkungan, agar pengaruh yang merugikan dapat dijauhkan sehingga kawasan lingkungan hidup dapat terpelihara.
Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2 macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Menurut Hardjasumantri (2002) bahwa pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial.
Oleh karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan lingkungan adalah manusia. Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan lingkungan. Manusia yang mampu memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada manusia.


BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Harapan Dalam Etika Lingkungan untuk Pengelolaan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan harus di landasi etika lingkungan dengan harapan  yang dapat disampaikan sebagai berikut:
1.    Mengkonsepkan ulang nilai–nilai moral yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang sehingga mereka secara arif dapat melakukan keputusan maupun tindakan yang mempertimbangkan secara benar dan tepat mengingat kompleksitas interaksi antara maupun di dalam komunitas biologis dan komunitas sosial.
2.    Mencari pola implementasi yang tepat dari prinsip – prinsip moral yang bersumber dari etika lingkungan tersebut ke dalam pranata dan tata kehidupan masyarakat yang sedang melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
3.   Menggalang peran serta dan kerja sama yang kolaboratif dengan lembaga–lembaga masyarakat yang kompeten dan menaruh kepedulian terhadap upaya peningkatan mutu lingkungan hidup melalui pengembangan jejaring kerja lintas disiplin, lintas budaya maupun lintas sektor.








DAFTAR PUSTAKA




http://www.hakli.or.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=4&mode=thread

 Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)

Etika Lingkungan Dasar Pembangunan Berkelanjutan (Poeng P. Poerwanto)



                                                                  SEMOGA BERMANFAAT

No comments:

Post a Comment