Bagaimana kaitan antara pajak dan asuransi ?
Berikut 9 point penting update tentang Pajak dan Asuransi.
1. Hasil dari klaim asuransi di indonesia BUKAN merupakan obyek pajak.
2. Paper Asset dalam bentuk Insurance TIDAK KENA PAJAK dan BERBEDA dengan Property Asset.
3. Unit Link meskipun ada investasinya DIBEBASKAN DARI PAJAK karena ada fitur asuransi ( berbeda dengan reksadana atau jenis investasi lainnya ).
Jadi mulai Juli 2015 tidak di kenakan pajak atas kelebihan antara penarikan dan penyetoran (sebelumnya kena pajak 20 %).
4. Warisan yang didapat dari Uang Pertanggungan Asuransi BUKAN OBJEK PAJAK.
Di Indonesia pajak 0 % , tetapi di Jepang warisan bisa di kenakan pajak sampai 70%. Dan di Amerika sampai 40 %.
5. Hasil klaim asuransi untuk Beneficiary Owner (penerima manfaat, bisa menyamping, menurun garis ke bawah ataupun untuk siapapun) dan hasil klaim itu BUKAN obyek penghasilan kena pajak.
6. Polis Asuransi tidak perlu untuk dilaporkan dalam SPT.
Di SPT tahun 2014 ada kolom “investasi lainnya” – dulu di SPT semula masuk ke kolom ini sekarang tidak perlu.
7. Klaim atau withdrawal (Penarikan Dana) masuk sebagai Cash Inflow saja tapi BUKAN penghasilan yang merupakan Objek pajak.
8. Klaim Asuransi dari Polis Luar Negeri kena pajak sesuai ketentuan negara asal polis bersangkutan.
9. Warisan dalam properti ketika balik nama akan kena Bea BPHTB 5% dan BPHTB ini bukan pajak ke Negara , tetapi masuk klasifikasi Bea masuk ke pendapatan Daerah.
SEMOGA BERMANFAAT
URL
Http://blogdualima.blogspot.com
Http://2puluhlima.blogspot.com
Youtube.com/c/duapuluhlima
WOW Keren nie artikelnya
ReplyDeleteSambil baca artikel ini, Aku numpang promosi deh !
HANYA DI KENARI POKER BANYAK BONUSNYA BOSSKU
Bonus Welcome Untuk New Member:
- Bagi deposit Rp.10,000 - Rp.14,999 Bonus Rp.5.000
- Bagi deposit Rp.15,000 - Rp.24,999 Bonus Rp.10.000
- Bagi deposit Rp.25,000 - Rp.49,999 Bonus Rp.15.000
- Bagi deposit Rp.50,000 - Rp.99,999 Bonus Rp.20.000
- Bagi deposit Rp.100,000 ke atas Bonus Rp.25.000
- Bonus next deposit 5% untuk deposit Rp.50.000
REAL PLAYER VS PLAYER !!!