Thursday, November 8, 2018

CONTOH MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MSDM



MAKALAH                  
 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                     BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perkembangan dan pertumbuhan perusahaan mempersyaratkan ketersediaan sumberdaya manusia yang andal. Upaya menyediakan sumber daya tersebut dapat diperoleh melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualifikasi menurut kebutuhan perusahaan dapat diperoleh melalui program pelatihan dan pengembangan karyawan. Pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan faktor yang mendorong tercapainya kompetensi karyawan sehingga dapat memberikan kinerja terbaik pada perusahaan. Perusahaan perlu mengidentifikasi kebutuhan organisasi sehingga perusahaan dapat menerapkan jenis program pelatihan dan pengembangan yang akan diberikan kepada individu dalam organisasi.
 Kesesuaian kebutuhan organisasi dan tugas dengan program pelatihan dan pengembangan karyawan akan mendukung peningkatan kompetensi karyawan. Penyesuaian diri terhadap lingkungan kerja, menyelaraskan kemampuan diri terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan regulasi dalam dunia usaha merupakan sasaran dari pelatihan dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya. Program pelatihan dan pengembangan karyawan dapat meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman karyawan terhadap pekerjaannya.
 Karyawan yang memiliki kompetensi terhadap pekerjaannya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tahapan jenjang karir dan akan mencapai jenjang karir yang baik. Kegiatan dalam pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kompetensi. Kegiatan pelatihan dilakukan melalui kegiatan pengajaran, pendidikan dan pelatihan yang meliputi materi ilmu pengetahuan, ketrampilan dan keahlian.
 Kegiatan dalam pengembangan karyawan bertujuan untuk mempersiapkan karyawan agar dapat menyesuaikan diri terhadap tugasnya. Pengembangan karyawan memberi kesempatan kepada karyawan untuk bersosialisasi terhadap tugas dan lingkungan pekerjaannya, dengan demikian program pelatihan dan pengembangan memberi peluang terhadap karyawan agar dapat berperan dalam perusahaan.



Tujuan

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa itu Pelatihan dan Pengembangan SDM yang ada pada sebuah organisasi terhadap pengembangannya,pemanfaatan,serta efektivitas yang diterima  oleh perusahaan serta untuk penyerapan ilmu mata kuliah Pelatihan dan Pengembangan SDM khususnya dalam hal peranan pelatihan dan pendidikan yang juga berperan pada pengembangan SDM yang merupakan bagian dari Manajemen  itu sendiri. Tujuan khusus dalam pembuatan makalah ini adalah melengkapi tugas dalam mata kuliah Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan menambah wawasan kami dalam menyusun makalah ini. Kegunaan praktis yang merupakan sebagai hasil dari kemampuan yang ada dalam mempelajari teori – teori yang kami dapatkan serta hasil studi dari riset pustaka.

Manfaat
1. Secara akademis sebagai bahan masukan yang didapat dari kajian literatur ilmiah bagi instansi terkait tentang pentingnya peranan Pendidikan dan Pelatihan terhadap Pengembangan SDM.
2. Sebagai bahan masukan yang dapat dimanfaatkan oleh penulis selanjutnya untuk dikembangkan dalam penulisan makalah ini.
3. Menambah wawasan penulis dalam mengembangkan sumber daya manusia.











BAB II

Pendidikan, Pelatihan dan pengembangan sering kita dengar dalam dunia kerja di perusahaan, organisasi, lembaga, atau bahkan dalam instansi pendidikan. Hal ini dapat diasumsikan bahwa pelatihan dan pengembangan sangat penting bagi tenaga kerja untuk bekrja lebih menguasai dan lebih baik terhadap pekerjaan yang dijabat atau akan dijabat kedepan. Tidak terlalu jauh dalam instansi pendidikan, pelatihan dan pengembangan sering dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja para tenaga kerja pendidikan yang dianggap belum mampu untuk mengemban pekerjaannya karena faktor perkembangan kebutuhan masyarakat dalarn pendidikan. Secara deskripsi tertentu potensi para pekerja pendidikan mungkin sudah memenuhi syarat administarasi pada pekerjaanya, tapi secara aktüal para pekerja pendidikan harus mengikuti atau mengimbangi perkembangan pendidikan sesuai dengan tugas yang dijabat atau yang akan dijabatnya. Hal ini yang mendorong pihak instansi pendidikan untuk memfasilitasi atau memiasililatori pelatihan dan pengembangan karir para tenaga kerja pendidikan guna mendapatkan hasil kinerja yang balk, etèktif dan efisien.. Pengertian pelatihan dan pengembangan.
Pelatihan (training) merupakan proses pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap untuk meningkatkan kinerja tenga kera.(Simamora:2006:273). Menurut pasal I ayat 9 undang-undang No.13 Tahun 2003. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan dan pekerjaan.
Pengembangan (development) diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang Iebih tinggi dalam perusahaan, organisasi, lembaga atau instansi pendidikan,
Menurut (Hani Handoko:2001:104) pengertian latihan dan pengembangan adalah berbeda. Latihan (training) dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagal ketrampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci dan rutin. Yaitu latihan rnenyiapkan para karyawan (tenaga kerja) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sekarang. Sedangkan pengembangan (Developrnent) mempunyai ruang lingkup Iebih luas dalam upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dlan sifat-sifat kepribadian.
(Gomes:2003:197) Mengemukakan pelatihan adalah setiap usaha untuk memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggungjawabnya. Menurutnya istilah pelatihan sering disamakan dengan istilah pengembangan, perbedaannya kalau pelatihan langsung terkait dengan performansi kerja pada pekerjaan yang sekarang, sedangkan pengembangan tidaklah harus, pengembangan mempunyai skcope yang lebih luas dandingkan dengan pelatihan.
Pelatihan Iebih terarah pada peningkatan kemampuan dan keahlian SDM organisasi yang berkaitan dengan jabtan atau fungsi yang menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan saat ini ( current job oriented). Sasaran yang ingin dicapai dan suatu program pelatihan adalah peningkatan kinerja individu dalam jabatan atau fungsi saat ini.
.
Jenis pelatihan dan pengembangan
Terdapa banyak pendekatan untuk pelatlian. Menurut (Simamora:2006 :278) ada lima jenis-jenis pelatihan yang dapat diselenggarakan:
1. Pehtihan Keahlian.
Pelatihan keahlian (skils training) merupakan pelatihan yang sering di jumpai dalam organisasi. program pelatihaannya relatif sederhana: kebutuhan atau kekuragan diidentifikasi rnelalui penilaian yang jeli. kriteria penilalan efekifitas pelatihan juga berdasarkan pada sasaran yang diidentifikasi dalam tahap penilaian.
2. Pelatihan Ulang.
Pelatihan ulang (retraining) adalah subset pelatihan keahilan. Pelatihan ulang berupaya memberikan kepada para karyawan keahlian-keahlian yang mereka butuhkan


Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan
 Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sistematik yang disengajakan,yang dibuat oleh sesuatu masyarakat untuk menyampaikan pengetahuan, nilai, sikap dan kemahiran kepada ahlinya, usaha memperkembangkan potensi individu dan perubahan yang berlaku dalam diri manusia.
Zais (1986:317) mengemukakan bahwa pendidikan bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai proses memperluas kepedulian dan keberadaan sesorang menjadi dirinya sendiri atau proses mendefinisikan dan mendefinisikan keberadaan diri sendiri di tengah-tengah lingkungannya.
    Pengertian Pelatihan
Pelatihan adalah Menurut Nitisemito (1996:35), mendefinisikan pelatihan atau training sebagai suatu kegiatan yangbermaksud untuk memperbaiki dan mengembangkan sikap, tingkah laku ketrampilan, danpengetahuan dari karyawannya sesuai dengan keinginan perusahaan. Menurut Carrell dan Kuzmits (1982:282) mendefinisikan pelatihan sebagai proses sistematis dimanakaryawan mempelari pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), kemampuan (ability) atauperilaku terhadap tujuan pribadi dan organisasi.Menurut Drummond (1990:63), “pelatihan berarti menuntun dan mengarahkan perkembangan daripeserta pelatihan melalui pengetahuan, keahlian dan sikap yang diperoleh untuk memenuhi standartertentu.Menurut Simamora (1999:345), pelatihan adalah serangkaian aktifitas yang dirancang untukmeningkatkan keahlian-keahlian, pengetahuan pengalaman atau perubahan sikap seseorang.Mangkuprawira (2003:135) berpendapat bahwa pelatihan bagi karyawan adalah sebuah prosesmengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin trampil danmampu dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik sesuai dengan standar.Ddefinisi lebih lanjut.Mangkuprawira memberikan perbedaan pada pengertian pelatihan dan pendidikan. Pelatihan lebihmerujuk pada pengembangan keterampi alam lan bekerja (vocational) yang dapat digunakan dengansegera, sedangkan pendidikan memberikan pengetahuan tentang subyek tertentu, tetapi sifatnyalebih umum, terstruktur untuk jangka waktu yang jauh lebih panjang.Moekijat (1991:2) mendefinisikan pelatihan merupakan usaha yang bertujuan untuk menyesuaikanseseorang dengan lingkungannya, baik itu lingkungan di luar pekerjaan, maupun lingkungan didalamnya.Tujuan dan Manfaat Pelatihan :Menurut Carrell dan Kuzmits (1982 : 278), tujuan utama pelatihan dapat dibagi menjadi 5 area:1. Untuk meningkatkan ketrampilan karyawan sesuai dengan perubahan teknologi.
     PERANAN PENDIDIKAN DALAM PENGEMBANGAN SDM
Secara sfesifik pelaksanaan pendidikan  dapat memberikan sumbangan  nyata pada proses pembangunan baik dalam skala maksro dan mikro dapat dikemukakan sebagai berikut:
      Segi Sasaran Pendidikan
Pendiikan adalah usaha sadar yang ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian  kuat dan utuh serta bermoral tinggi. Tujuan citra manusia pendidikan adalah terwujudnya citra manusia  yang dapat menjadi sumber daya pembangunan yang manusiawi. Tujuan pendidikan menurut Prof Dr. Slamet Imam Santoso yaitu menghasilkan manusia yang baik yaitu manusia yang dapat mempengaruhi lingkungan dimana dia berada.
    Segi Lingkungan Pendidikan
Peran pendidikan dalam berbagai lingkungan kehidupan terkait dengan lingkungan keluarga (informal), lingkungan Sekolah (formal) dan lingkungan masyarakat  (non formal) ataupun dalam sistem pendidikan pra-jabatan dan dalam jabatan.
a)      Lingkungan keluarga (pendidikan informal) adalah merupakan peletak dasar pertama dalam proses pendidikan dimana dilatihkan berbagai kebiasaaan positif tentang hal-hal yang berhubungan  dengan kecekatan,kesopanan dan moralitas. Mereka juga ditanamkan keyakinan  dan hal-hal yang bersifat religius. Hal ini dilakukan pada masa kanak-kanak sebelum perkembangan rasio mendominasi prilakunya. Kebiasaan yangbaik dan positif seerta keyakinan penting untuk ditanamkan agar dapat menjadi filter untuk dapat eksis terhadap setiap perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan
b)      Lingkungan Sekolahatau pendidikan formal dimana peserta didik dibimbing untuk mendapatkan bekal yang telah diperoleh dari pendidikan informal dalam keluargabai berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap. Ketiga komponen tersebut dikembangkan sedemkian rupa melalaui proses pendidikan formal yang berjenjang dari SD sampai pada perguruan Tinggi yang outpuntnya diharapkan dapat memeberikan sumbangan besar terhadapa pelaksanaan pembangunan
c)      Lingkungan masyarakatatau pendidikan non formal dimana pesera didik memeperoleh bekal praktis untuk berbagai jenis pendidikan, khususnya mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan melalaui jalur formal. Di Indonesia sistem pendidikan non formal mengalami kemajuan drastis sebagai konsekuensi logisdari semakin terbukanya peluang  di sektor swasta yang menunjang  pembangunan. Selain itu disis lain menjadi peluang untuk mengurangi tingkat pengangguran dengan semakin tersedianya lapangan pekerjaan di sektor informal yang dapat mempertinggi  jumlah angkatan kerja yang tertampung di sektor informal terebut. Dan hal t ini tentu dapat mempertinggi kestabilan nasional.
     Segi Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan Dasar, Menengah danjenjang pendidikan tinggi memeberikan bekal kepada anak didik  secara berkesinambungan. Pendidikan dasar merupakan “basic Education” yang memberikan bekal dasar bagi pendidikan menengah  dan pendidikan tinggi. Artinya pendidikan tinggi berkualitas jika pendidikan menengahnya berkualitas dan pendidikan menengah berkualitas jika pendidikan dasanya berkualitas. Dengan demikian maka basic educarion pada pendidikan dasar juga diartikan  bahwa pendidikan dasar memeberikan bekal dasar kepada warga negara yang tidak sempat melanjutkan pendidikan  untuk dapat melibatkan diri dalam proses laju pertumbuhan pembanguan  yang sedang berlangsung.
Sedangkan pendidikan pada tingkat menengah memberikan dua macam bekal yaitu membelkali peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan  ke tingkat yang lebih tinggi (SMU dan menadi bekal kerja bagi peserta didik yang tidak melanjutkan pendidikannya. Sementara pendidikan tinggi diarahkan pada pemberian bekal kerja dan keahlian pada bidang tertentu.
     Segi Pembidangan Kerja atau Sektor Kehidupan
Pembidangan kerja menurut sektor kehidupan  meliputi antara lain bidang ekonomi, hukum, sosial, politik, keungan, perhubungan dan komunikasi, pertanian, pertambangangan, pertahanan dan sebagainya. Pembangunan sektor kehidupan  diartikan sebagai  aktivitas pembinaan, pengembangan dan pengisian bidang-bidang kerja agar dapat memenuhi hajat hidup warga negara sebagai suatu bangsa sehingga tetap jaya dalam kancah kehidupan antara bangsa-bangsa di dunia.
Pembinaan dan pengembangan bidang-bidang tersebut hanya dikerjakan jika diisi orang-orang  yang memeiliki kemampuan seperti yang dibutuhkan . Jadi
    Peran Pendidikan dalam peningkatan Kualitas SDM dalam pembangunan
                  Pembangunan dapat disimpulkan antara lain Pertama; pendidikan menyiapkan manusia sebagai sumber daya pembagunan, kemudian manusia selaku sumber daya pembangunan membangun lingkungannya, Kedua; manusia menjadi kunci pembangunan. Kesuksesan pembangunan sangat tergantung pada manusianya. Ketiga; pendidikan memegang peranan penting karena merekalah yang mencitakan  manusia pencipta pembangunan.
    PERANAN PELATIHAN DALAM PENGEMBANGAN SDM
Training atau pelatihan atau Learning adalah kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang diberikan baik dalam kelas maupun diluar kelas pada seseorang atau sekelompok orang bertujuan untuk menghilangkan GAP atau perbedaan antara kemampuan yang sekarang dimiliki dengan kemampuan standard yang ditetapkan. Proses pelaksanaannya ialah mempelajari dan mempraktekkan dengan menuruti standard acuan tertentu atau prosedur sehingga menjadi kebiasaan yang pada hasilnya nanti terlihat adanya perubahan, perbaikan ditempat kerja.
Banyak cara orang dalam belajar untuk memahami sesuatu. Pertama ialah belajar sendiri tanpa didampingi instruktur atau mentor dengan cara membaca buku dan dokumen tertentu, memutar video ataupun melalui internet. Kedua ialah belajar dengan disertai instruktur dilakukan di Kelas (in-door), di tempat kerja atau On Job Training (OJT) ataupun diluar ruangan kelas (out door) semisal kegiatan out bound training. Ketiga ialah mencoba melakukan sendiri di tempat kerja baik dengan tanpa instruktur, in-door maupun out-door.
Adapun mengapa pelatihan penting sekali kita lakukan dalam sebuah perusahaan atau dalam sebuah pekerjaan karena ada beberapa hal yang memang perlu dan penting kita ketahui dalam kegiatan tersebut, yaitu :
  1. Karena karyawan tidak mempelajari hal-hal yang sesuai kehendak kita
  2. Mereka tidak mempelajari cara-cara yang terbaik yang kita kehendaki dalam melaksanakan tugas
  3. Mereka perlu diingatkan setiap saat tentang cara kerja dan sikap prilaku yang benar.

Kemudian pelatihan tidak serta merta dilakukan setiap saat, pelatihan dilakukan bila:
  1. Adanya karyawan baru
  2. Adanya penerapan sistem dan teknologi baru
  3. Prestasi kerja dibawah standar
  4. Perlu mengadakan penyegaran
  5. Rencana perluasan organisasi
Manfaat pelatihan baik bagi karyawan, maupun perusahaan
Bagi karyawan :
  1. Mengurangi waktu yang digunakan untuk belajar
  2. Pengetahuannya naik juga keterampilannya
  3. Meningkatkan rasa percaya diri
  4. Meningkatkan kepuasan kerja
  5. Lebih termotivasi untuk meraih prestasi
Bagi perusahaan :
  1. Memiliki tenaga kerja yang ahli dan terampil
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja
  3. Meningkatkan produktivitas kerja
  4. Mengurangi biaya karena waktu yang terbuang akibat kesalahan-kesalahan
  5. Meningkatkan mutu hasil kerja
  6. Meningkatkan keuntungan
  7. Mempunyai karyawan yang senantiasa termotivasi dan merasa memiliki perusahaan sehingga membantu peningkatakan image positif perusahaan.





 BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pelatihan lebih terarah pada peningkatan kemampuan dan keahlian SDM organisasi yang berkaitan dengan jabatan atau fungsi yang menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan saat ini (current job oriented). Sasaran yang ingin dicapai dari suatu program pelatihan adalah peningkatan kinerja individu dalam jabatan atau funsi saat ini.
Pengembangan lebih cenderung bersifat formal, menyangkut antisipasi kemampuan dan keahlian inividu yang harus dipersiapkan bagi kepentingan jabatan yang akan datang.      
Pelatihan dan pengembangan merupakan salah satu solusi terhadap sejumlah problem penurunan kualitas kinerja organisasi atau lembaga dan instansi yang disebabkan oleh penurunan kemampuan dan keusangan keahlian yang dimiliki oleh karyawan atau tenaga kerja. Pelatihan dan pengembangan bukanlah solusi utama yang dapat menyelesaikan semua persoalan organisasi, lembaga atau sebuah instansi. Tetapi mengarah pada peningkatan kinerja para karyawan atau tenaga kerja yang baik dan benar. Dan tujuan pelatihan dan pengembangan adalah untuk merubah sikap, perilaku, pengalaman dan performansi kinerja.
Pelatihan merupakan penciptaan suatu lingkungan dimana kalangan tenaga kerja dapat memperoleh dan mempejari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan perilaku spesifik yang berkaitan dengan pekerjaan. Pelatihan merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman, ataupun perubahan sikap seseorang inidividu.
Pengembangan adalah penyiapan individu untuk mengemban tanggung jawab yang berbeda atau lebih tinggi di dalam organisasi. Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang lebih baik.
B.   Saran
Dalam pelatihan pengembangan terdapat tiga tahapan penting yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau instansi. Pertama tahapan penilaian. Kedua tahapan pelatihan dan pengembangan. Ketiga tahapan evaluasi. Dengan begitu pelatihan dan pengembangan karyawan akan menghasilkan manfaat yang baik dalam rangka mencapai tujuan organisasi.




                                                        SUMBER

Sunday, November 4, 2018

CONTOH JUDUL SKRIPSI HUKUM PERDATA 2019

CONTOH JUDUL SKRIPSI HUKUM PERDATA


  1. PEMBUKTIAN BENDA IMATERIIL BERUPA LISTRIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DI PENGADILAN NEGERI MAGELANG (2007)
  2. PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN YANG BERSIFAT TERLARANG ATAU DILARANG UNTUK DIEDARKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR (2008)
  3. TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG SEBAGAI DASAR HUKUM BAGI PERBANKAN DALAM MENGEMBANGKAN PEMBIAYAAN RETAIL BERBASIS RESI GUDANG DI INDONESIA (2008)
  4. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA (2008)
  5. TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERDATA MANAJER INVESTASI KEPADA INVESTOR REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (2008) 
  6. TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REMOTE TRADING SYSTEM DI BURSA EFEK JAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (2008)
  7. TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA (2008)
  8. TINJAUAN CARA PENGELOLAAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NO.HK.00.05.4.1380 TENTANG PEDOMAN CPOTB SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN (2008)
  9. STUDI PERBANDINGAN HUKUM HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (2008)
  10. STUDI KOMPARASI PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN GADAI DAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN KANTOR CABANG GONDANG KABUPATEN SRAGEN (2008)
  11. STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN SIMPANAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL DI BANK SYARIAH DAN SISTEM BUNGA DI BANK KONVENSIONAL (TINJAUAN DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOLO DAN DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG SOLO) (2008)
  12. PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PASAR ( STUDI KASUS DI DINAS PASAR SUKOHARJO ) (2008) 
  13. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL (2008)
  14. PERSAINGAN TARIF PADA MASKAPAI PENERBANGAN INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (2008)
  15. PERTANGGUNGJAWABAN PT. ASURANSI JASA INDONESIA SEBAGAI PENANGGUNG KAITANNYA TERHADAP PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKTUR DAN KARYAWAN (DIRECTOR AND OFFICER LIABILITY) (2007)
  16. ANALISIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN ISTRI PERTAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (2008)

  1. TANGGUNG JAWAB PERDATA DOKTER DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM ISLAM KUSTATI (2008)
  2. PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARISAN UNTUK JANDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM WARIS ISLAM (2009)
  3. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM ASURANSI SYARIAH (STUDI DI PT ASURANSI TAKAFUL KANTOR CABANG PERWAKILAN SURAKARTA) (2009)
  4. TINJAUAN YURIDIS LARANGAN KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (SHARE CROSS OWNERSHIP) ANTAR PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (2008)
  5. PELAKSANAAN PERJANJIAN OPERASI BEDAH CAESAR ANTARA PASIEN DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT UMUM ISLAM KUSTATI (2008)
  6. TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) IBNU KHALDUN KABUPATEN PATI JAWA TENGAH (2009)
  7. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA) (2008)
  8. TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERDATA MANAJER INVESTASI KEPADA INVESTOR REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (2008) 
  9. EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2003 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA (2007)
  10. EKSISTENSI MINIMARKET WARALABA DALAM PERSAINGAN USAHA DI PASAR RITEL BERDASAR UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI SURAKARTA (2007)
  11. IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH WAL IJARAH AL-MUNTAHIA BIT-TAMLIK DALAM PRODUK KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS) PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOL0 (2008)
  12. KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KLATEN) (2008)
  13. KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET(ELECTRONIC COMMERCE) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN (2008)
  14. PELAKSANAAN LELANG UMUM (TENDER) DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BATANG (2008)
  15. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ALAT PEMADAM API RINGAN OLEH KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN (2008)
  16. PELAKSANAAN PERWALIAN ANAK OLEH PANTI ASUHAN WIDYA KASIH BOYOLALI BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESI (2008)
  17. IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PENANGGUNGAN DI PT. BNI (PERSERO) Tbk CABANG SURAKARTA (2008)
  18. KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
  19. TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN NIAGA DI RADIO PTPN FM SOLO (2007)
  20. KAJIAN ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN
  21. TINJAUAN KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE DALAM SENGKETA PERDATA DITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
  22. PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA DITINJAU DARI ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI
  23. PELAKSANAAN PERJANJIAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN PASIEN MELAHIRKAN DI BAGIAN KAMAR BERSALIN RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA
  24. KAJIAN YURIDIS PEROLEHAN HAK PEMAKAIAN TEMPAT USAHA MELALUIPERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK PEMAKAIAN TEMPAT USAHA ANTARA PEDAGANG DENGAN BANK DI PASAR PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA
  25. HAMBATAN DAN SOLUSI PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT DALAM BENTUK BEASISWA (STUDI KASUS DI BADAN AMIL ZAKAT KLATEN)
  26. PELAKSANAAN IJIN POLIGAMI BERDASARKAN HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA )
  27. PENERAPAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.585/MEN.KES/PER/IX/1989 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT ISLAM SURAKARTA
  28. TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG SEBAGAI DASAR HUKUM BAGI PERBANKAN DALAM MENGEMBANGKAN PEMBIAYAAN RETAIL BERBASIS RESI GUDANG DI INDONESIA
  29. PELAKSANAAN PENGAWASAN MAKANAN YANG BEREDAR PADA KONSUMEN OLEH DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA (STUDI PELAKSANAAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
  30. TINJAUAN TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BERUPA DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI BLBI PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) ANTARA BANK BALI DAN BDNI
  31. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
  32. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA DI ASSALAAM HIPERMARKET SOLO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
  33. PELAKSANAAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
  34. PERUBAHAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENETAPAN AHLI WARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA ( STUDI TENTANG PENETAPAN AHLI WARIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 22/PDT.P/2007/PA.SKA DAN NOMOR: 11/PPPHP/2004/PA.SKA)
  35. ASPEK HUKUM HUBUNGAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT DR. MOEWARDI SURAKARTA
  36. REALISASI TANGGUNG JAWAB PERDATA PENGANGKUT UDARA TERHADAP PENUMPANG PENERBANGAN DOMESTIK PADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERSTUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMJATUHKAN PENETAPAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA

  1. IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI SECARA SYARIAH DI BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTAPENGATURAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PORNOGRAFI DI INTERNET (CYBERPORN) SEBAGAI KEJAHATAN MAYANTARA
  2. PENGGUNAAN LAYANAN PHONE BANKING BAGI NASABAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN
  3. IMPLIKASI SISTEM PENGISIAN KEANGGOTAAN DPR MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI DI INDONESIA
  4. KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN DI PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT NGEMPLAK SURAKARTA
  5. TINJAUAN TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
  6. STUDI TENTANG PERLAWANAN PEMBATALAN LELANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
  7. KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MODAL BERMASALAH
  8. PERANAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KOTA SURAKARTA DALAM PEMBINAAN USAHA WARALABA SEBAGAI BENTUK POLA KEMITRAAN USAHA KECIL DI KOTA SURAKARTA
  9. PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS SERTIFIKAT LISENSI PENGUMUMAN KARYA CIPTA LAGU ATAU MUSIK DI HOTEL AGAS SURAKARTA
  10. PROSES VERIFIKASI GSP (GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCE) SURAT KETERANGAN ASAL FORM A PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KOTA SURAKARTA
  11. ANALISIS MENGENAI BEDAH PLASTIK BERDASARKAN ASPEK HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BEDAH PLASTIK “Ny.P” OLEH “dr. W” DI RUMAH SAKIT UMUM BANDUNG)
  12. STUDI TENTANG PROSEDUR PENERBITAN AKTA CATATAN SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA
  13. STUDI KOMPARASI TENTANG KETENTUAN PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ANAK LUAR KAWIN DIAKUI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
  14. KAJIAN YURIDIS EFEKTIVITAS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MENGENAI PERLINDUNGAN PENGUPAHAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN KAWIN
  15. ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PRINSIP KESEIMBANGAN TERHADAP ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI TAKAFUL DI KOTA MEDAN.p
  16. ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN LISTRIK
  17. ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NO.40 TAHUN 2007
  18. ASPEK HUKUM PERJANJIAN KREDIT USAHA KECIL BANK DENGAN JAMINAN FIDUSIA 
  19. ASPEK HUKUM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMELIHARAAN TANAMAN KELAPA SAWIT ANTARA UD RAP MARULI DENGAN PTPN IV UNIT KEBUN GUNUNG BAYU
  20. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MELALUI MULTILEVEL MARKETING
  21. ASPEK HUKUM SECONDARY MORTAGE FACILITY (SMF) DALAM RANGKA SEKURITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH PERBANKA
  22. DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL DIKAITKAN DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS DALAM UU NO 40 TAHUN 2007
  23. EKSISTENSI DARI KEBERADAAN UU DESAIN INDUSTRI NO.31 TAHUN 2000 SEBAGAI PROTEKSI DI SEKTOR PERDAGANGAN

            SEMOGA BERMANFAAT